Oleh: Ardhan Salemba

Ketika Amerika Serikat membunuh pemimpin militer Iran, dunia tidak kompak menyebutnya sebagai terorisme. Istilah yang muncul justru terdengar lebih “halus” seperti targeted killing, military strike, atau self-defense. Namun, ketika seorang individu melakukan bom bunuh diri, tanpa ragu dunia langsung melabelinya sebagai terrorism. Pertanyaannya menjadi sangat jelas: apakah ini soal definisi, atau sekadar soal siapa yang memiliki kekuasaan?

Dalam kajian politik internasional, terorisme sering didefinisikan sebagai “the use of violence for political purposes to create fear”. Jika kita memakai definisi ini secara jujur, maka pembunuhan tokoh penting oleh negara lain juga memiliki unsur kekerasan dan tujuan politik. Bahkan, dampaknya bisa lebih luas karena berpotensi memicu konflik antarnegara. Namun, label “terorisme” tidak pernah benar-benar dilekatkan pada tindakan negara besar. Di sinilah muncul apa yang disebut sebagai double standard.

Ahli politik internasional seperti Noam Chomsky secara tajam mengkritik hal ini dengan menyatakan bahwa negara kuat seringkali melakukan apa yang disebut sebagai “state terrorism”, tetapi tidak pernah mengakuinya. Dalam pandangannya, ada kecenderungan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh negara adidaya dianggap sah, sementara kekerasan oleh pihak lain dianggap ilegal dan barbar. Ini bukan lagi soal hukum, tetapi soal dominasi narasi global.

Fenomena ini juga dikenal sebagai politics of labeling. Siapa yang berhak memberi label “teroris”? Jawabannya sering kali bukan hukum internasional, melainkan kekuatan politik. Seperti ungkapan terkenal dalam bahasa Inggris: “One man's terrorist is another man's freedom fighter.” Kalimat ini menggambarkan betapa relatifnya istilah tersebut tergantung sudut pandang dan kepentingan.

Perbedaan istilah seperti assassination dan terrorism juga sering dijadikan pembenaran. Assassination dianggap sebagai pembunuhan terarah terhadap individu penting, sedangkan terrorism lebih dikaitkan dengan penciptaan ketakutan massal. Namun, argumen ini tidak sepenuhnya kuat. Bukankah pembunuhan tokoh penting juga bisa menciptakan ketakutan global dan ketidakstabilan politik? Bukankah efeknya justru lebih luas dibandingkan aksi individu?

Sejumlah akademisi menyebut tindakan seperti ini sebagai “legitimized violence”, yaitu kekerasan yang dianggap sah hanya karena dilakukan oleh negara dengan kekuatan besar. Ini berbahaya, karena menciptakan standar moral yang tidak seimbang. Dunia seperti membagi kekerasan menjadi dua: yang boleh dan yang tidak boleh, bukan berdasarkan dampaknya, tetapi berdasarkan pelakunya.

Pada akhirnya, kita harus jujur melihat realitas ini. Dunia internasional tidak sepenuhnya objektif dalam mendefinisikan terorisme. Ada kepentingan, ada kekuasaan, dan ada narasi yang dimainkan. Dalam bahasa sederhana namun tajam:

“It is not about justice, it is about power.”

Jika standar ini terus dibiarkan, maka istilah “terorisme” akan kehilangan makna moralnya dan hanya menjadi alat politik. Dan ketika itu terjadi, keadilan bukan lagi milik semua, melainkan milik mereka yang paling kuat. Masih menjadi pertanyaan penulis apakah Amerika bisa disebut teroris?

Post a Comment